| Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa 1 Cengkareng

CCTV

cara pasang animasi gara bergerak gif di blog

Jumat, 28 Desember 2012

PANTI SOSIAL BINA LARAS HARAPAN  SENTOSA 1  CENGKARENG 
JAKARTA BARAT






Sejarah PSBL HS 01 Cengkareng

Didirikan pertama kali pada tahun 1972 sesuai SK.Gubernur No.CA.6/I/B/1972 dan berubah nama menjadi Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa 1 Cengkareng melalui SK.Gubernur No.736/1996 yang diselenggarakan untuk menampung dan menangani penyandang psikotik terlantar yang ada di DKI Jakarta yang cenderung meningkat dari tahun ke tahun.

Pada tahun 2002, Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa 1 Cengkareng menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Bina Mental Spiritual dan Kesejahteraan Sosial mengacu pada SK. Gubernur No.163/2002.

Dengan adanya perubahan struktur organisasi di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, maka Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa 1 melalui SK.Gubernur No.125/2010 menjadi UPT dari Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.


VISI DAN MISI

Visi :

Terentasnya para penyandang masalah psikotik terlantar Provinsi DKI Jakarta dalam kehidupan yang layak, normatif dan manusiawi.

Misi :

 1. Memberikan bimbingan fisik, mental, sosial dan ketrampilan bagi WBS.
 2. Meningkatkan peran keluarga dan masyarakat untuk mendukung program Panti.
 3. Menyelenggarakan penyaluran dan pembinaan lanjut.
 4. Menjalin kerjasama lintas sektor dalam memberikan pelayanan terhadap WBS.


TUJUAN PELAYANAN :

1.Pulihnya kesadaran WBS agar mampu mengurus diri sendiri.

2.Terwujudnya dukungan masyarakat terhadap program Panti sekaligus menunjang pemulihan WBS.

3.Terwujudnya kemampuan WBS untuk hidup layak, normatif, dan manusiawi.


TUGAS POKOK DAN FUNGSI :

Tugas : Menyelenggarakan kegiatan rehabilitasi sosial penyandang cacat psikotik terlantar

Fungsi : Pelaksanaan pendekatan awal meliputi penjangkauan, observasi, identifikasi, motivasi dan seleksi.

Pelaksanaan penerimaan meliputi registrasi, persyaratan, administrasi dan penempatan dalam Panti.

Pelaksanaan perawatan dan pemeliharaan fisik dan kesehatan.

Pelaksanaan asesmen meliputi penelaahan, pengungkapan dan pemahaman masalah dan potensi.

Pelaksanaan pembinaan fisik, bimbingan mental, sosial dan pelatihan keterampilan.

Pelaksanaan resosialisasi meliputi praktek belajar kerja, reintegrasi dengan lingkungan kehidupan dalam keluarga dan masyarakat.

Pelaksanaan penyaluran dan rujukan ke lembaga sosial lain.

Pelaksanaan bimbingan lanjut meliputi monitoring, konsultasi, asistensi, pemantapan dan terminasi.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar